Judul di atas bukan merupakan judul lagunya Andra & the Backbone. Tapi itu merupakan bentuk pengulangan kesalahan yang ternyata diulangi lagi oleh pemerintah.
Lagi-lagi pemerintah melalui tangan kanannya (DPR) mebuat kontroversi. setelah membikin bingung orang-orang lewat keluarnya UU PM (undang-undang penanaman modal ), kali ini pemerintah “menelurkan” PP No. 2 tahun 2008 yang intinya tentang lingkungan.hutan lindung menjadi bahasan tema utama “pergunjingan” di kalangan mahasiswa. Hutan lindung ? ya hutan lindung, sebagaimana kita pahami, pengertian hutan lindung adalah hutan yang seharusnya dilindungi oleh pemerintah.
Hutan itu dilindungi, dijaga tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan ekonomi, agar kelestarian lingkungan Indonesia terjaga. Katanya sih hutan Indonesia sudah banyak yang rusak akibat illegal logging. Kebakaran hutan harusnya juga menjadi alasan mengapa harus ada hutan lindung.
Indonesia juga banyak dikritik oleh Negara-negara lain karena Kalimantan yang juga merupakan pulau terbesar kedua di dunia yang juga merupakan paru-paru dunia. Yang namanya paru-paru berarti memang harus dijaga karena kalau sudah sakit wah yang kena dampaknya semua organ bakalan sakit juga.
Bahkan pemerintah juga lagi seneng-senengnya menangkap pelaku illegal logging itu. Kita juga harus bangga bahwa pemerintah berarti juga ikut andil dalam pelestarian lingkungan. Semua orang pasti setuju kalau hutan itu harus di jaga.
Nah menariknya, sekarang justru kebalikannya, Indonesia dalam PP No. 2 tahun 2008 malah melegalkan hutan lindung itu untuk disewakan. Nah lho…? Investor-investor pada senang tuh apalagi harga sewanya Cuma Rp.300 per m2. Ingat hanya 300 perak per m2. Yang awalnya pemerintah berkoar-koar ingin menjaga lingkungan (hutan) malah sekarang menyewakan hutan. Ganti profesi ya pemerintah sekarang ini ?
Dengan harga sewa yang hanya seharga setengah batang rokok itu, para investor bebas mengeksplorasi dan mengeksploitasi hutan itu. Mengapa hanya Rp. 300 per m2 ? Pemerintah berdalih karena investor bakal menegeluarkan dana yang cukup banyak untuk mengelola hutan itu (Pak…pak… ngapain mikirin orang lain, Negara itu lho yang harusnya dipikirin, bukannya orang berduit aja yang dipikirin toh keuntungan yang bakal diperoleh investor bakal jauh lebih banyak).
Namun seberapapun besarnya harga sewa yang dikenakan oleh pemerinah, pemerintah tetap salah, kesalahannya jelas, mengapa hutan itu di seawakan ?. sampai saat ini saya belum mendapat jawaban yang cukup memuaskan terhadap pertanyaan ini. Malah ada indikasi kalau sebenarnya ini dampak dari tidak mampunya pemerintah untuk menangani illegal logging. Dari pada kayu dicuri-curi lebih baik dilegalkan saja. Toh pemerintah nantinya bakal dapat keuntungan juga. Kalau indikasi ini benar wah bagaimana jadinya bumi pertiwi kita nanti. Kaum-kaum pemodal bakal tertawa di atas penderitaan rakyat nih…
Terlepas dari kontroversi yang tidak banyak diketahui oleh orang, pemerintah cukup pintar dalam hal ini. Pemerintah membuat pengalihan isu yang dibesar-besarkan yaitu tentang UU ITE yang cukup menarik perhatian orang banyak. Sehingga orang tidak banyak yang memperhatikan PP ini dan tidak banyak disinggung sehingga dengan mudahnya terbentuk.
April 06, 2008
Lagi...lagi...dan Lagi...
Posted by
Beq2 Management
at
2:45 AM
0
comments
March 27, 2008
Migrasi
Dan…
Akhirnya jadi juga aku pindah kamar, setelah tertunda beberapa kali akhirnya saat ini kesampaian juga. Dari pertama kali aku di Yogya tahun 2004, aku “bersemedi” di kamar lantai 1 yang deket banget ma tangga and deket pula ma jalan gang.
Emang awalnya aku merasa enak banget karena kamarku itu telah built in dengan kamar mandi (emang Cuma mobil aja yang bisa built in). Sebenarnya enak banget tuh, mau
ngapain aja di kamar mandi juga g’ masalah, mau mandi kapan aja g’ masalah, mau mandi lama-lama juga gapapa hehehe…. (* mode pikiran jangan ngeres ON).
Dari pada diteriakin temen-temen yang pada ngantri mau mandi (hampir mirip antri sembako juga) lebih baik kan aku milih kamar yang kamar mandinya di dalam. Ini juga tidak lepas dari perjuangan kakakku juga yang telah meloby senior kosku yang sebenarnya ngincer kamarku itu dulu. Tapi karena abangku lebih senior akhirnya akulah yang dapat.
Aku juga g’ susah-susah harus ngejalani tes calon penghuni H@X Community (sebutan keren untuk kosku tersayang yang sebenarnya berasal dari alamat kosku H. 10). Tanpa harus menjalani tes fisik yang keras (push up dan segala macamnya itu, terkadang bogem mentah juga menjadi sarapan tiap pagi) akhirnya aku bisa masuk dengan santai. Kalau orang yang tidak punya link ke dalam, jangan harap bisa lolos dari tes masuk ini. Keren g’…?
Tapi sayangnya sekali, pada saat aku nulis tulisan ini aku pengen banget berbohong jadinya aku masukin tuh kata-kata yang sedikit serem (ihhh takut…, serem po…?) padahal itu semua g’ benar (* mode bohong ON). Kosku tidak pernah terinveksi dengan virus HIV tersebut. Eh salah virus KEKERASAN maksudnya (kalau yang ini aku g’ bohong, yakinlah sumpah).
Cukup sekian cerita tentang kosku secara umum, sekarang kita kembali ke pokok bahasan awal yaitu pindah kamar. Sebenarnya aku uda mau pindah kamar dari tahun lalu karena seiring bertambahnya waktu dan usia (emang pengaruh po?) aku jadi pengen pindah ke kamar yang lebih besar. Sempat aku mau pindah ke kamar yang kamar mandinya di dalam juga dan masih di lantai satu, tapi pas ditawarin ma anak bapak kos (anaknya cewek lho… tapi sayang uda punya suami) untuk pindah kamar entah kenapa aku malah jadi males untuk pindah. Untuk “sementahun” aku putuskan untuk tidak pindah kamar.
Klimaksnya (udah diubun-ubun nih)terjadi ketika aku uda merasa kamarku itu uda penuh dengan barang-barang. Akhirnya aku putusin untuk pindah, cari-cari kamar kosong, setelah aku telusuri kos-kosanku selama 2x24jam (tapi g’ pake lapor ma ketua RT) akhinya aku nemuin kamar yang mau di tinggalin ma mantan penghuninya.
Tapi aku sempat bingung, ngapain aku nyari kamar kosong di kosku nyampe 2 hari, padahal di kosku Cuma ada 15 kamar yang terdiri dari 2 lantai. Tinggal nongol di luar pintu kamar aja pasti kelihatan mana kamar ang kosong. Aku jadi bingung nih. Apa aku yang salah ngitung y…? maklum lah, aku kan kuliah di fakultas hukum jadinya masalah itung-itungan aku emang g’ jago-jago amat (emang ayam mas…).
Singkat cerita akhirnya aku dapat kamar yang pas tapi dengan konsekuensi tidak ada kamar mandi di dalam. Yang perlu diperhatikan adalah yang pasti aku harus ingat bahwa 1 kamar mandi untuk 8 orang, jadi g’ bs berlama-lama lagi pas waktu mandi. Kalau tetep nekat mandi lama konsekuensi yang akan dihadapi adalah makian dan cacian yang akan datang secara bertubi-tubi dari beberapa orang penghuni H. 10 yang sedang ngantri juga untk mendapatkan se-bak air bersih.
Proses evakuasi barang-barang tidak membutuhkan waktu yang lama. Temen-temen kos juga ikut membantu. Cukup sediain es nutrisari made in burjo sebelah plus rokok djarum super maka semua pekerjaan akan berjalan sesuai keinginan kita (Indonesia banget deh… yang penting ada asap…).
Aku senang banget dapat kamar ini karena selain kamarnya yang luas, aku juga g’ perlu repot-repot ngecat lagi dindingnya karena catnya uda lumayan bagus. Lumayan bagus sih dari pada jelek banget (aku menghargai tetesan keringatmu wahai bang Charly). Untuk cat kamar terdiri dari 4 warna yang sebenarnya berasal dari 1 warna. Hijau tua banget, hijau agak tua, hijau muda dan hijau muda banget (bingung g’ kalian…?).
Sebelumnya kamar ini dihuni oleh seorang pria dari Pontianak. Charly namanya, pria yang selama di Yogya mendambakan bisa berpacaran dengan seorang wanita tetangga kosku. Tapi untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, karena perjuangannya yang kurang memadai akhirnya mimpi untuk mendapatkan Dewi (nama sebenarnya) tidak kesampaian. Untuk bisa melihat dalam radius 3 meter aja udah beruntung. Karena kalau sampai terlalu dekat maka alarmnya akan menyala dan maka siap-siaplah berhadapan dengan sniper peliharaannya hehehe… piss bang…
Tapi g’ apa-apa, cerita tentang bang Charly tetap berakhir dengan bahagia karena dia berhasil menangkap wanita yang dia dapatkan dengan cara menebar jala cintanya (cie…cie…cie… sok romantis). Wanita yang beruntung adalah… wanita kelahiran Pontianak juga. Hah…? What…? Masa’ jauh-jauh ke Yogya dapatnya tetangga rumah juga bang…? Setelah 5 tahun akhirnya bang Charly lulus juga dan memutuskan untuk pulang ke Pontianak.
Pria yang kedua yang menempati kamar ini sebelum aku adalah Bang Topik atau Bang Upik. Ini orang juga asli Pontianak. Sebenarnya dia make dua kamar di kos ini karena dia udah nikah makanya dia ngontrak dua kamar. Pasangan yang berbahagia ini tidak begitu lama ngontrak kamar ini. Akhirnya setelah bang Topik mutusin untuk hanya make satu kamar, maka kamar ini akhirnya ada dalam genggamanku. Hwahwahwahaw…… merdeka !!!. Dan akhirnya trah Pontianak di kamar ini berhasil aku putus. Berganti kepada aku asli keturunan Arudam (Madura, red).
Posted by
Beq2 Management
at
11:04 AM
1 comments
February 11, 2008
Eksistensi Hukum Islam
Sejak negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, hukum islam memegang peranan yang sangat penting dalam pembentukan hukum di Indonesia selain hukum Belanda yang berlaku saat ini. Setelah Indonesia berusia 60 tahun dan telah mengalami 6 kali pergantian presiden, hukum islam tetap dipakai dibeberapa bidang hukum disam ping hukum Belanda tentunya. Seperti yang kita ketahui, gelombang reformasi yang menyapu seluruh kawasan Indonesia sejak kejatuhan Suharto banyak memunculkan kembali lembaran sejarah masa lalu Indonesia.Salah satunya yang hingga kini banyak menjadi sorotan adalah tuntutan untuk kembali kepada syariat Islam, atau hukum Islam yang kemudian mengundang beragam kontroversi di Indonesia. Kalau kita lihat lembaran sejarah Indonesia, salah satu faktor pemicunya adalah tuntutan untuk mengembalikan tujuh kata bersejarah yang tadinya terdapat dalam pembukaan atau mukadimmah konstitusi Indonesia yang dirumuskan oleh para pendiri negara Indonesia. Tujuh kata itu adalah “dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya ”.
Dalam konteks Indonesia, pemikiran hukum Islam sepertinya lebih banyak didominasi oleh warna aliran yang anti perubahan, at least pada masa sebelum tahun 1989. Perubahan yang dimaksud adalah perubahan substansial yang meliputi esensi materi hukumnya. Ketergantungan kepada teks fikih klasik yang begitu kuat, dan sempitnya peluang untuk menciptakan syarah interpretatif ketimbang syarah normatif, serta minimnya socio-religious response terhadap kasus-kasus hukum yang banyak terjadi menjadi bukti ketidak berdayaan pemikiran hukum Islam.
Munculnya gagasan-gagasan pembaharuan hukum Islam dalam bentuk Indonesiasi, reaktualisasi dan kontekstualisasi hukum Islam yang banyak dikemukakan oleh tokoh-tokoh hukum Islam Indonesia, seperti Hazairin, Hasbi Assiddiqie, A. Hassan, dan Munawir Sadzali tidak banyak mendapatkan respon dari masyarakat Muslim secara umum. Ide-ide mereka seakan terkubur oleh fanatisme masyarakat terhadap kitab-kitab kuning. Baru sejak dikenalkannya urgensi pluralisme pemikiran hukum lewat Kompilasi Hukum Islam yang disahkan dengan Inpres tahun 1991, gagasan yang terpendam lama itu mendapat angin segar untuk bangkit kembali. Setidaknya, respon positif masyarakat bisa dibaca dari animo dan antusiasme mereka terhadap kajian sosiologi hukum dan terbitnya buku Fiqh Sosial-nya Ali Yafie.
Di Era Reformasi
Munculnya era reformasi yang menjadi lambang menguatnya civil society dan runtuhnya mitos birokrasi yang me"mapan"kan cengkeraman kuku-kuku kekuasaan seakan menjadi awal yang baik bagi terbukanya peluang pengembangan hukum Islam yang mengakar pada social demand dan bukan pada kepentingan politik negara. Reformulasi hukum Islam merupakan suatu keharusan dalam rangka perbaikan aplikasi hukum Islam yang mengarah kepada terwujudnya kemaslahaan umum. Disamping itu, reforlmulasi juga dibutuhkan dalam rangka mempertegas eksistensi dan peranan hukum Islam di Indonesia serta memperjelas posisinya dalam peta pemikiran Islam di Indonesia, khususnya, dan dalam pemikiran hukum secara umum.
Upaya reformulasi hukum Islam di era reformasi memiliki peluang yang cukup besar, disamping adanya suatu tuntutan, ternyata juga didukung oleh teori-teori hukum yang ada. Hambatan-hambatan yang ada kebanyakan hanya bersifat normatif-sosiologis yang bisa diatasi secara bertahap.
Hendaknya reformulasi hukum Islam tidak lagi hanya berfokus kepada pilihan materi hukum, melainkan secara tegas harus memberikan penekanan pada kepastian metodologi istinbath hukumnya. Reformulasi hukum Islam merupakan suatu keharusan dalam rangka perbaikan aplikasi hukum Islam yang mengarah kepada terwujudnya kemaslahaan umum. Disamping itu, reforlmulasi juga dibutuhkan dalam rangka mempertegas eksistensi dan peranan hukum Islam di Indonesia serta memperjelas posisinya dalam peta pemikiran Islam di Indonesia, khususnya, dan dalam pemikiran hukum secara umum.
Upaya reformulasi hukum Islam di era reformasi memiliki peluang yang cukup besar, disamping adanya suatu tuntutan, ternyata juga didukung oleh teori-teori hukum yang ada. Hambatan-hambatan yang ada kebanyakan hanya bersifat normatif-sosiologis yang bisa diatasi secara bertahap.Hendaknya reformulasi hukum Islam tidak lagi hanya berfokus kepada pilihan materi hukum, melainkan secara tegas harus memberikan penekanan pada kepastian metodologi istinbath hukumnya.
Pemilu legislatif (5 April 2004) serta pemilu presiden putaran I (5 Juli 2004) dan II (20 September 2004) telah usai dengan damai. Penyelenggaraan pemilu yang sangat damai ini mendapat pujian dan decakan kagum dunia internasional, dan Indonesia dilambangkan sebagai negara demokrasi ketiga terbesar dunia, setelah Amerika Serikat dan India. Sebagai negara Islam terbesar di dunia, sudah barang tentu, keberhasilan Indonesia menyelenggarakan pemilu dengan damai, dapat menepis dan menafikan pendapat Barat dan pendukungnya, bahwa Islam, negara Islam maupun muslim adalah fundamentalis, ekstrim dan teroris.
Eksistensi Syari’ah Islam
Sebenarnya, Indonesia, walaupun secara konstitusional tidak melegalisasi Islam sebagai agama negara, namun pada dasarnya Indonesia telah banyak ‘mencangkok’ Islam dalam kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat. Dalam azas negara, Indonesia menjadikan Pancasila sebagai azasnya. Menurut sejarah ketatanegaraan Indonesia, Pancasila dijiwai oleh Pembukaan (preambule) UUD 1945, sedangkan Pembukaan UUD 1945 dijiwai oleh Piagam Jakarta. Penerimaan Pancasila sebagai azas negara, tak lepas dari sikap kenegarawanan para pendiri negeri ini yang notabene 95% beragama Islam, mengesampingkan Islam sebagai azas negara. Padahal kesepakatan Islam sebagai azas negara tinggal menunggu ‘ketok palu’ di parlemen. Oleh karena itu, alm. H. Alamsyah Ratu Perwiranegara, mantan Menteri Agama era Presiden Soeharto, menyatakan bahwa disepakatinya Pancasila sebagai azas negara adalah sebagai hadiah terbesar ummat Islam bagi bangsa dan negara Indonesia.
Dalam perkembangan politik terbaru, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional, termasuk parpol yang tak memperjuangkan berlakunya ‘Piagam Jakarta’ yang isinya ‘negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan Syari’ah Islam bagi para pemeluk-pemeluknya’, sebagaimana diperjuangkan Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Bulan Bintang.
Namun mereka memperjuangkan Piagam Madinah, karena sebagaimana dikatakan DR. HM Hidayat Nur Wahid (sekarang Ketua MPR-RI), Piagam Madinah adalah suatu aturan yang diberikan oleh Nabi Muhammad s.a.w. ketika beliau masuk ke Madinah setelah meninggalkan Makkah. Inilah sebuah piagam yang memberikan jaminan kesetaraan hidup beragama. Tidak ada pemaksaan hidup beragama. Dengan Piagam Madinah, warga setempat merasakan keadilan hidup beragama, dapat menjalankan ajaran agama yang memberdayakan, yang menjamin integrasi bangsa, yang menjamin adanya pluralitas atau kemajemukan bangsa, yang menjamin kemajuan bagi semua. Tak ada eksploitasi satu kelompok terhadap kelompok yang lain.
Dalam masalah ekonomi, walaupun Indonesia agak tertinggal dari Malaysia dan Pilipina dalam mengembangkan ekonom syariah, namun patut diacungi jempol bahwa hampir semua perbankan di Indonesia sudah mengadopsi ekonomi yang berbasis syari’ah. Artinya adalah, bahwa bunga bank yang dikategorikan sebagai perbuatan riba, yang sangat diharamkan oleh Allah s.w.t., lambat laun akan tereliminasi. Sebagaimana diketahui, negara-negara Barat pun, khususnya Amerika Serikat juga sudah mengadopsi ekonomi syariah, sebelum Indonesia menerapkannya. Ini menunjukkan akan kebenaran hukum Allah s.w.t., bahwa riba (bunga bank) yang diharamkan, memang merugikan, patut dihindari dan dieliminasi.
Suasana Keberagamaan
Indonesia dikenal sebagai negara yang mempunyai penduduk Islam terbesar di dunia, oleh karena itu dapat dipahami bahwa kehidupan keberagamaannya sangat condong kepada nuansa Islami. Hanya di kantong-kantong tertentu, seperti di Papua, NTT atau Sulawesi Utara, nuansa Islami dirasa agak berkurang. Nuansa Islami terasa kental sekali, ketika bulan Ramadhan tiba, Jakarta sebagai ibukota negara menunjukkan jatidirinya sebagai barometer nuansa Islami di Indonesia. Hampir seluruh pelosok kampung di lima wilayah DKI Jakarta semarak dengan suasana Ramdhan. TV berebut menayangkan berbagai kegiatan, baik sinetron, lagu, kuis, maupun diskusi hampir sebagian besar bernuansa Islam.
Ini menunjukkan, bahwa Indonesia pada era reformasi, gerak dan langkah Islam seolah tak terbendung. Dengan demikian, sebenarnya Indonesia dapat dikatakan sudah menuju kepada proses berlakunya Islamisasi. Seluruh aspek kehidupan yang menuju kepada ke arah perbaikan, seperti rencana pemberantasan KKN, yang akan dimulai dari masing-masing elit politik, adalah suatu kebutuhan yang mendesak. Oleh karena itu, apakah memperjuangkan berlakunya Syari’ah di Indonesia masih diperlukan atau tidak, tergantung sejauhmana kita memandang Islamisasi di negeri ini. Dari analisa di atas, jelas hanya satu masalah besar yang belum diselesaikan oleh ummat Islam Indonesia, yaitu diberlakukannya Hukum Pidana Islam (jinayah/hudud). Kalau ini dipandang sebagai ‘target untuk melegalisasikannya’, maka memperjuangkan berlakunya syari’ah Islam di Indonesia secara sempurna memang wajib. Namun kalau hal ini dianggap sebagai ‘proses’, yang pada ujungnya seperti telah disahkannya UU Perkawinan, UU Peradilan Agama serta diberlakukannya ekonomi syari’ah pada dunia perbankan di Indonesia, maka ‘nilai’ memperjuangkannya akan berubah menjadi, menunggu sampai situasi ‘membutuhkan bahwa diberlakukannya hukum pidana Islam memang sangat mendesak’.
Suasana keberagamaan agama Islam di Indonesia, sudah menjadi sinyal kuat, bahwa Indonesia tidak hanya dikenal sebagai berpenduduk Islam terbesar di dunia, namun ruh Islam atau Islamisasi di segala bidang sebenarnya sudah ‘merasuk’ negeri ini. Hanya dua hal yang belum dilegalisasi, yaitu pertama Islam sebagai agama negara (tauhid), kedua belum diberlakukannya hukum pidana Islam (hudud/jinayah). Oleh karena itu, kita harus kembali kepada kaidah agama, bahwa Allah s.w.t. tidak akan membebani ummat sesuai dengan kemampuannya .
Dengan demikian, memperjuangkan berlakunya Syari’ah Islam secara sempurna di Indonesia memang masih diperlukan, namun perjuangan tersebut tidak dilakukan melalui jalan kekerasan. Kenyataan membuktikan, ajakan (da’wah) Nabi s.a.w. semasa hidupnya, bahwa Islam sebagai agama yang ‘rahmatan lil alamin, dan agama yang paling benar di sisi Allah s.w.t.’ perlu proses panjang (23 tahun). Sejarah pun membuktikan, bahwa Islam masuk ke Indonesia dilakukan dengan cara-cara damai, yaitu melalui perdagangan dan persuasive, sehingga pada akhirnya Islam diterima oleh mayoritas penduduk Indonesia.
Munculnya Gerakan Islam Di Masa Reformasi
Salah satu berkah pasca tumbangnya rejim Soeharto dan lahirnya era reformasi pimpinan Habibie adalah terciptanya situasi yang cukup kondusif bagi warga negara untuk mengekspresikan aspirasi sebagai bagian penting dari semangat demokrasi, seperti dicabutnya UU Antisubversif dan asas tunggal Pancasila serta kebebasan pers dan berpolitik praktis. Pada era ini lahir berbagai gerakan Islam yang dipelopori oleh anak-anak muda. Banyak sekali aktivis muslim yang semula mengambil jalan 'klandestein' mulai berani muncul ke permukaan. Dulu mereka terpaksa 'tiarap' karena tekanan rejim militer Orde Baru yang sangat represif. Demokrasi Pancasila saat itu hanyalah gincu untuk menutupi tindak terorisme negara.
Dari sekian banyak gerakan Islam yang lahir pada era reformasi adalah Majelis Mujahidin (MM). Sekitar 2000-an aktivis muslim dari penjuru tanah air, mulai yang paling 'ekstrim' hingga yang termoderat berkumpul di Jogjakarta mendeklarasikan berdirinya MM (7 Agustus 2000). Diantara hal yang menarik dalam acara Kongres Mujahidin pertama itu adalah adanya tarik-menarik yang sangat kuat dari berbagai gerakan Islam untuk 'menawarkan' untuk tidak mengatakan 'memaksakan kehendak', visi dan misi perjuangannya sehingga hampir saja menimbulkan bentrokan fisik. Namun, pada akhirnya kami semua sepakat untuk lebih mengutamakan kepentingan bersama sebagai seorang muslim, yakni menegakkan syariat Islam secara utuh. Kami berhasil mengenyampingkan berbagai kepentingan sempit dan sesaat.
Kelompok yang mendaku sebagai hakim kebenaran agama ini, Front Pembela Islam (FPI), Majlis Mujahidin dan simpatisannya melakukan kekejaman kepada Jama`ah Ahmadiyah, Islam Jama`ah (LDII), Jaringan Islam Liberal (JIL) serta Pusaka, sebuah LSM pendukung pluralisme yang berkantor di Padang. Tak hanya kepada “kelompok sesat” dalam lingkungan Islam sendiri, mereka juga menutup secara sepihak puluhan gereja di Jawa Barat dengan alasan tak memiliki ijin resmi.
Betul-betul aneh. Aksi “merebut” wewenang aparat keamanan oleh kelompok kelaskaran yang sesungguhnya merupakan perbuatan kriminal ini tidak mendapatkan reaksi pencegahan dari kepolisian. Polri tidak saja melakukan pembiaran, bahkan dalam kasus penyerangan Jama`ah Ahmadiyah di Bogor, ditemukan indikasi kuat kepolisian justru memberikan fasilitas kepada kelompok penyerang. Bahkan ketika protes terhadap kekerasan ini meluas di masyarakat, tak kunjung ada tanda-tanda kepolisian menindak para pelaku. Lengkaplah penderitaan para “korban fatwa” MUI, sebab, negarapun tak mampu menjamin hak mereka atas rasa aman, alih-alih hak untuk bebas berkeyakinan.
Karena, siapa pun orangnya pada dasarnya pasti membenci kejahatan. Akan jauh lebih hebat lagi rasanya jika para ulama NU, Muhammadiyah, Persis, Al-Irsyad, dan komponen umat Islam lainnya bersedia bahu-membahu mensosialisasikan pemahaman syariat Islam secara kaffah tanpa meninggalkan kekhasannya masing-masing sebagai karunia dari Allah swt. Sebaliknya, akan menjadi malapetaka yang mengerikan jika kemudian kita sesama muslim justru saling menjegal dan merintangi perjuangan penegakan syariat. Jangan sampai ada di antara kita yang karena terlalu kagum melihat kesuksesan materi kaum kafir lalu mencibir sesama muslim, bahkan menuduh penyebabnya gara-gara memperjuangkan syariat-Nya.
Kesimpulan
Hukum islam tidak dapat dilepaskan begitu saja dari Indonesia ini terbukti dari banyaknya peraturan-peraturan yang telah diberlakukan di Indonesia berasal dari syariat islam. Sebagian orang berusaha untuk mencoba memberlakukan syariat islam di Indonesia, tapi beberapa orang menolak pemberlakuan syariat islam dikarenakan agama negara bukan agama islam (negara Indonesia bukan negara islam). Pro kontra seperti ini wajar terjadi di negara yang memberlakukan sistem demokrasi. Setelah tumbangnya rezim orde baru dan memasuki era reformasi, perbedaan pendapat semacam ini sering terjadi. Seperti yang terjadi pada akhir-akhir ini, pro kontra masalah RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi. Beberapa pengamat mengatakan bahwa RUU APP merupakan pintu masuk Hukum Isalm di Indonesia. Jika RUU APP ini disahkan, maka bukan tidak mmungkin Hukum Islam juga akan berlaku di Indonesia.
Posted by
Beq2 Management
at
6:25 PM
0
comments
Manusia Indonesia : Tinjauan Ulang
Siapkah manusia Indonesia untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang akan terjadi dimasa mendatang ? Mochtar Lubis dalam bukunya yang berjudul Manusia Indonesia : Sebuah Pertanggungan Jawab (1977). Mempersoalkan modernisasi yang ternyata tidak membawa perubahan cukup mendasar dari sikap dan nilai kemasyarakatan yang sesuai dengan modernisasi itu sendiri. Mochtar Lubis menyebut ada enam ciri utama manusia Indonesia.
Pertama, HIPOKRITIS alias munafik. Sifat berpura-pura, atau sifat lain di muka lain di belakang ini adalah sebagai akibat dari paksaan dari luarindividu untuk menyembunyikan hal-hal yang dipikirkan dan dirasakannya. Individu demikian tunduk dengan paksaan ini sebab pelanggaran terhadapnya dapat mendatangkan bencana bagi diri si individu. Sisa-sisa feodalisme dituding Mochtar sebagai penyebab adanya sifat hipokrit ini.
Kedua, PENAKUT, dalam arti tidak berani bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. Struktur hirarki, yang ada digunakan untuk saling melempa
tanggung jawab sampai ke orang di lapisan terbawah. Kalimat “bukan saya” merupakan kata sakti yang sering dilontarkan si Boss untuk melempar tanggung jawab ke bawahannya. Celakanya, bawahan juga punya kata yang tak kalah saktinya yaitu “ saya hanya menjalankan perintah dari atasan”. Akhirnya orang bingung siapa yang harus bertanggung jawab kalau terjadi salah urus dalam suatu pekerjaan. Ironisnya, kalaupekerjaan itu berhasil, maka orang akan rebutan untuk tampil menerima surat penghargaan dan tanda jasa.
Ketiga, JIWA FEODAL, menghasilakn prinsip Asal Bapak Senang (ABS). Bukan hanya Boss, anak buah juga sulit membedakan organisasi dengan pribadi si Boss. Organisasi identik dengan si boss, akibatnya isteri dan anak si Boss juga berhak memerintah bawahan. Karena itu apapun kata si Boss wajib untuk di turuti.
Keempat, PERCAYA TAHAYUL. Tiap benda dimuka bumi ini memiliki kekuatan gaib yang bisa menambah kewibawaan orang yang memiliki benda-benda tertentu. Manifestasi dari pemilikan kekuatan ini adalah “lambang” atau “simbol” tradisional seperti pemilikan keris dan tombak.
Kelima, ARTISTIK. Tidak bisa dipungkiri, sikap ini membawa bangsa indonesia terkenal di saantero dunia. Turis yang datang ke Indonesia, ingat akan tari Bali yang exotic, tari Jawa yang lemah gemulai, dan lain-lain. Tapi secara bersamaan ciri ini juga mengisyaratkan bahwa orang Indonesia cendereung untuk menggunakan perasaan (atau irasionalitas) dibandingkan akal (rasio). Perasaan dulu, baru
Keenam, TIDAK TEGUH PENDIRIAN. Mochtar menyerang kaum intelektual yang cenderung selalu mencari alasan pembenar terhadap pernyataan yang dikemukakan oleh seorang pejabat, sekalipun si ilmuwan mengetahui pernyataan itu salah. Tapi sifat ini tidak melulu dimiliki kaum intelektual. Masyarakat luas juga memiliki penyakit yang sama. Mereka takut berbeda pendapat dengan pimpinan yang mereka hormati. Disini terkesan orang Indonesia ingin “cari selamat saja”.
Kini setelah puluhan tahun berlalu, apakah cirri yang dikemukakan Mochtar masih relevan dibicarakan ? atau kita perlu menambah cirri manusia Indonesia ini dengan cirri yang lain ?
Riswandha Imawan dalam bukunya yang berjudul Membedah politik Orde Baru : Catatan Dari Kaki Merapi (1997). Menambahkan tiga sifat manusia Indonesia.
Pertama, berpikir soal JALAN PINTAS. Sadar atau tidak, pola pola pikir ini terbentuk dari cerita-cerita rakyat yang menitik beratkan kepada hasil dari pada prosesnya. Di Jawa tengah kita tahu cerita membangun candi prambanan hanya dengan tempo satu malam. Demikian pula cerita tangkuban perahu di jawa barat, selat Bali di Jawa Timur, dan lain-lain. Sangat jarang ditemukan cerita rakyat yang menceritakan terjadinya sesuatu sebagai hasil dari serangkaian usaha yang sangat panjang. Kalaupun ada, gambaran itu hanya sebatas prolog atau greget awal, hasilnya sendiri lebih diwarnai oleh kalimat “simsalabim”.
Akibatnya, pertama banyak anggota masyarakat kita yang mengentengkan pekerjaan, menunda satu pekerjaan karena toh akan bisa selesai dalam waktu singkat. Karena itu jangan heran kalau TOGEL tetap diminati masyarakat sekalipun mereka tahu TOGEL tidak dibenarkan oleh agam. Kedua, banyak anggota masyarakat kita tidak sabar untuk segera menikmati hasil kerjanya. Mulai berdagang hari ini, besok sudah ingin jadi konglomerat. Mulai kuliah hari ini, besok sudah ingin jadi sarjana. Salah satu sumber terjadinya korupsi dan menurunnya sikap gotong royong dalam masyarakat akhir-akhir ini, tidak pelak berasal dari sifat mengandalkan kjalan pintas ini.
Kedua, EGOIS. Orang Indonesia banyak yang merasa hebat. Orang lain dianggap sepele. Banyak diantara kita lupa bahwa rezeki atau harta hanya titipan Tuhan, tidak sepenuhnya milik kita. Mereka sering lupa bahwa ajaran yang paling luhur dari nenek moyang adalah “Gotong Royong”, senasip sepenanggungan. Kita bisa melihat banyak usahawan besar yang demikian gampang menelan usahawan-usahawan kecil. Namun jika berhadapan dengan usahawan asing, mereka bagaikan kerbau yang dicucuk hidungnya.
Ketiga, LATAH. Kita demikian bangga dengan unsur-unsur modernisasi yang notabene membawa uinsur-unsur budaya asing. Pokoknya kita masih belum modern kalau belum meniru gaya penyanyi rap Amerika. Hal yang cukup menggelikan dari sifat latah ini adalah sering kita tidak mengetahui secara persis makna-makna dari hal-hal yang kita tiru atau ucapkan. simak saja, kita makan ayam goreng Amerika dengan nasi putih, yang biasanya dengan kentang goreng. Kita menggunakan mesin AC untuk menjaga kebersihan udara; tapi masih banyak yang merokok di ruang ber-AC. Dengarkan pula pidato Pak lurah di sebuah desa di kaki gunung Merapi: “Globalisasi membuat kita harus meningkatkan kewaspadaan melalui siskamling.” Waduh. Padahal, percaya atau tidak, disadari atau tidak, orang luar justru sangat menghargai kebudayaan kita.
Karya Almarhum Prof. Riswandha Imawan.
Sebagai bentuk penghormatanku terhadap beliau.
Eagle Flies Alone
Posted by
Beq2 Management
at
6:03 PM
0
comments
February 01, 2008
Tersenyumlah
Setetes air tentu tak lebih suci dari sejuknya hati,
Lalu senandungkanlah keluh kesahmu dalam kebencian yang sejati,
Siapa yang peduli dengan kisah penyair tua yang mati karena air itu.
Sebab layunya senyummu telah bunuh hasrat ini tuk sekedar bertegur sapa.
Sudahlah mungkin sayup jenuh telah buatmu jijik dengan tingkahku,
Hingga rasa ini terlalu hina tuk kau tanggapi.
Jadi acuhkan sajalah namun dengan senyum bukan diam.
Terima kasih telah menjadi tetesan air itu, aku akan berusaha menjernihkannya dengan hati
Toan Soe Diro
To : Perawan Desa
Posted by
Beq2 Management
at
12:57 AM
1 comments
Kangen
Aku membaca pesanmu berulang-ulang
Kata-katamu mengisi kegelisahan ruang hatiku
Aku tersiksa beberapa hari tidak bertemu
Datanglah kepadaku besok siang
Ternyata kau sudah masuk ke sel darahku
Tanpa kusadari dan kuinginkan sebelumnya
Sekarang aku tak sanggup menolak datangnya
Kerinduan yang sekali lagi menyiksaku
By : Toan Soe Diro
Posted by
Beq2 Management
at
12:51 AM
1 comments
January 21, 2008
The Most Favorable People
Tak terasa sudah 3 kali puasa aku lalui di yogya. Tapi bukan seperti bang toyyib yang tidak pulang-pulang, setiap tahun aku harus pulang. Selepas SMA aku putuskan untuk lanjutkan study di kota pelajar ini. Keputusan untuk sekolah di yogya benar-benar merupakan keinginanku sendiri, jadi aku ingin manfaatkan untuk sebanyak-banyaknya memperoleh ilmu.
Mungkin keinginanku kuliah di yogya sedikit membuat kebingungan di antara teman-temanku. Bagaimana tidak, mereka lebih memilih kota-kota di jawa timur sebagai tempat belajar. Jarak yang jauh dan yang katanya sedikit orang Madura menjadi alasannya. Tapi yang terjadi di keluargaku malah sebaliknya, mereka tidak khawatir dengan keputusanku, sebab kakak kandungku telah lebih dulu berada di yogya. Tak hanya kakak kandungku, beberapa orang sepupuku juga lebih dulu berada di sana. Bahkan kakak kandungku sudah mengikuti jejak sepupuku yang telah lebih dulu menjadi warga yogya.
Ketika pertama aku tiba di yogya, tak henti-hentinya rasa heran menggelayut di pikiranku. Semua alasan yang digunakan teman-temanku untuk tidak kuliah di yogya yang sempat menjadi doktrin didiriku, seakan hilang entah kemana. 12 jam perjalan dari Sumenep ke yogyakarta, tak aku rasakan sebagai sebuah perjalanan yang jauh. Orang-orang Madura dan orang-orang dari daerah yang serumpun dengan Madura juga banyak aku temui di yogya.
Bagi kebanyakan orang luar, Madura diidentikkan dengan tiga kata yaitu garam, sate dan carok. Kata ketiga tadi seringkali aku dengar ketika aku masih kuliah tahun pertama dan kedua di yogya. “Tak clurit sampeyan”, itulah kalimat pertama yang sering aku dengar dari Orang-orang yang baru mengenalku dan baru tahu kalau aku orang Madura.
Caroklah yang sering menimbulkan pertanyaan yang belum terjawab secara tuntas. Di sisi lain, penilaian orang tentang carok sering terjebak dalam stereotip orang Madura yang keras perilakunya, kaku, menakutkan, dan ekspresif. Stereotip ini sering mendapatkan pembenaran ketika terjadi kasus-kasus kekerasan dengan aktor utama orang Madura. Padahal,peristiwa itu sebenarnya bukan semata-mata masalah etnis, melainkan juga menyangkut masalah ekonomi, sosial, dan politik yang ujung-ujungnya adalah kekuasaan (A.Latief Bustami dalam tinjauan buku Carok: Konflik Kekerasan dan Harga Diri Orang Madura karya : A. Latief Wiyata, LkiS Yogyakarta, 2002).
Atembang poteh mattah, lebbi bagus poteh tolang
Orang-orang Madura memang lebih terkenal dengan sifat kerasnya, bahkan dosenku sendiri pernah bilang bahwa orang Madura tidak takut mati, tapi lebih takut lapar. Entah dia dapat kata-kata itu dari mana, yang pasti orang-orang yang aku kenal, merasa bahwa orang Madura tidak boleh dijadikan musuh karena bisa fatal akibatnya. Terkadang aku berpikir, apa salah orang Madura ? kenapa begitu banyak pandangan negatif yang tertuju pada mereka ?. Sebenarnya pandangan negatif tersebut tidak perlu ada jika diikuti dengan hilangnya rasa takut yang berlebihan terhadap orang Madura. Ya, rasa takut yang berlebihan dan rasa takut yang tidak mendasar menjadi satu sebab mengapa orang-orang Madura selalu identik dengan kekerasan. Toh orang Madura bukan orang yang suka cari gara-gara. Klise negatif itu selalu diidentikan hanya kepada manusia Madura dan sama sekali jarang dilekatkan pada suku-suku lain yang ada di nusantara ini.
Namun anggapan publik selama ini tentang kekerasan yang sering diidentikkan dengan jahat, marah, amoral, kasar, tidak bersahabat, tidaklah benar. Kekerasan berbeda dengan keras, keras memang merupakan watak kebanyakan orang Madura, yang memang kondisi kultural dan geografisnya panas, ombak lautan yang garang, bebatuan yang kokoh, menjadikan watak orang medura keras. Keras dalam hal ini, dalam hal kemauan, memegang prinsip, aqidah, dan keras terhadap ajaran-ajaran agama (islam).
Menilai manusia Madura memang butuh banyak perspektif untuk menghasilkan sebuah pemahaman yang benar akan siapa sejatinya manusia Madura. Sejauh ini telah banyak penelitian-penelitian yang menjadikan orang Madura sebagai obyeknya. Banyak doktor dan profesor yang terlahir dari darah Madura. Emha Ainun Nadjib sempat mengungkapkan bahwa manusia Madura merupakan the most favorable people, yang watak dan kepribadiannya patut dipuji dan dikagumi dengan setulus hati. Belum lagi dari aspek cara berbicaranya, peribahasanya yang menggambarkan prinsip hidupnya, kegemarannya bermigrasi ke berbagai pelosok negeri dan lain-lain. Sebab, tidak ada kelompok masyarakat di muka bumi ini yang dalam menjaga perilaku dan moral hidupnya begitu berhati-hati seperti diperlihatkan oleh orang Madura.
Posted by
Beq2 Management
at
1:22 AM
0
comments

